UMK Barito Utara 2025 Naik 6,5%, Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan Dapat Penyesuaian Khusus
Muara Teweh – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp238.050, atau sekitar 6,5 persen, dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.
Penetapan UMK yang baru ini akan menjadi Rp3.900.362 per bulan, terhitung mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini diputuskan melalui rapat yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertrans KUKM) Kabupaten Barito Utara pada Kamis (12/12/2024).
Rapat itu dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten yang membahas penyesuaian UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Kepala Disnakertrans KUKM Barito Utara, Mastur, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial terkini.
“Keputusan ini hasil musyawarah yang memperhatikan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian saat ini, agar dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Barito Utara,” jelasnya.
Selain UMK, penetapan UMSK untuk sektor-sektor strategis di Kabupaten Barito Utara juga menjadi perhatian khusus.
Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya perkebunan kelapa sawit, disepakati besaran UMSK sebesar Rp3.902.312.
Sementara itu, sektor pertambangan dan penggalian memperoleh UMSK yang sedikit lebih tinggi, yakni Rp3.903.092.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang upah sektoral dan regional.
Mastur menambahkan bahwa hasil rapat ini akan segera diajukan ke Penjabat Bupati Barito Utara, sebelum diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi resmi.
Dengan penetapan UMK dan UMSK yang baru ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja, terutama di sektor-sektor vital seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang merupakan pilar perekonomian di daerah ini.
UMK dan UMSK yang baru akan disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara agar dapat segera diterapkan di lapangan. (man)