Bupati Kotim Larang Kadis Keluar Daerah, Ada Apa?
Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang kepala dinas (Kadis) yang ada di wilayahnya bepergian atau dinas luar daerah. Larangan tersebut mulai berlaku besok, Kamis 30 November hingga 29 Desember 2023.
“Saya minta jangan ada kepala dinas yang keluar daerah tanpa izin pimpinan,” tegas Halikinnor, usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korpri, Rabu (29/11/2023).
Halikinnor mengungkap bahwa, kepala dinas di wilayah harus berada di tempat kecuali urgent, itu pun harus seizin dirinya.
“Pertama akhir tahun jangan kemana-mana. Kedua siapa tahu ada apa. Ada apa ya?” bebernya.
Selain itu, larangan tersebut juga bisa diartikan sebagai upaya Halikinnor untuk mempersiapkan pelantikan sejumlah pejabat diakhir tahun 2023. Diketahui, sejumlah jabatan Kadis masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt).
Halikinnor sebelumnya pernah mengungkapkan akan melantik sejumlah pejabat diakhir tahun 2023. Pelantikan tersebut akan dilakukan setelah perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kotim selesai.
Dalam hal ini, Pemkab Kotim menggabungkan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sementara Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) akan dipecah menjadi 2 OPD yaitu Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Pemecahan DPUPRPRKP tersebut karena beban kerjaan besar dalam satu OPD.(de)