Kapolda Kalteng Tegaskan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Harus Sesuai Undang-Undang
Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menegaskan bahwa, penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda Kalteng mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa, penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
Dalam undang-undang itu, disebutkan kewajiban, larangan, dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi tersebut harus dilaksanakan agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” kata Kabidhumas, Selasa (22/11/23).
Selain itu, Erlan menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam, dan senjata pusaka adat.
Penggunaan senjata tajam hanya diperbolehkan untuk kegiatan adat, keagamaan, atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum dan menjunjung tinggi Ikrar bersama oleh Komponen Bangsa,” harapnya.(*)