
Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengamankan dua remaja asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram.
Dua pelaku yang diamankan berinisial NL (17), seorang pelajar, dan FS (20). Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus usai mengungkap aktivitas penjualan konten pornografi anak di salah satu grup Telegram pada Februari 2025.
“NL memproduksi sekaligus menjual konten asusila dirinya sendiri. Sedangkan FS membantu dalam proses penjualan konten,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4/2025).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Februari 2025. Dalam proses penyelidikan, NL ditangkap lebih dahulu di Sampit dan mengaku telah bekerja sama dengan FS. Dalam waktu kurang dari sepekan, keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp5 juta dari hasil penjualan konten.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, FS telah ditahan di Rutan Polda Kalteng, sementara NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya. Proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial.(hen)