Jauh-Jauh Dari Bogor, Pria ini Malah Curi Tas Dalam Mobil di Palangka Raya
Palangka Raya – Pihak kepolisian Polsek Pahandut berhasil menangkap seorang pria berinisial BRM (53) yang diduga spesialis pencurian mobil. Pelaku yang baru 10 hari berada di Palangka Raya, diketahui telah melakukan sejumlah aksi kejahatan dengan modus mencuri barang dari mobil yang terparkir di lokasi sepi.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, menjelaskan bahwa pelaku kerap menggunakan kunci T untuk membuka paksa pintu mobil dan melancarkan aksinya saat pemilik mobil lengah. Pencurian terakhirnya terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Jalan Panglima Tampei, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku BRM, yang datang dari Bogor, mengaku sengaja menuju Palangka Raya untuk melakukan tindak pidana.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti seperti tas warna hitam, uang tunai sebesar 4,8 juta, dan cincin emas seberat 5 gram,” ujar Kompol Volvy, dalam konfrensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di sekitar Jalan Tjilik Riwut dan bahkan di Kapuas. Polisi menemukan barang-barang curian di tempat persembunyiannya, termasuk barang dari korban lain di Kapuas.
“Pelaku akan jerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek.(tom)