Hukrim

Dibujuk di Facebook, Ibu Muda Lecehkan Anak Kandungnya dan Video Viral

Jakarta – Seorang ibu muda berinisial R (22) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah viral video melecehkan anak kandungnya yang berusia 2 tahun hingga videonya viral baru-baru ini di media sosial.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

R telah diamankan polisi usai diduga melecehkan anak kandungnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan aksi tak senonoh tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” katanya.

R mengaku pada 28 Juli 2023 dihubungi oleh seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Sebelumnya akun itu menawarkan pekerjaan kepada ibu muda tersebut.

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya,” jelasnya.

R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario Icha.

“Dengan ancaman, apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucapnya.

R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.

Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok ‘Icha Shakila’.

“Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Ade Ary mengatakan wanita R akan dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.(*)

Back to top button