Nasional

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Operasi Mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar

Jakarta – Polri dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa jaringan judi online yang marak di Indonesia dikelola oleh kelompok mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Krishna menekankan bahwa kebanyakan pelaku terlibat dalam kejahatan transnasional ini berasal dari kelompok-kelompok mafia yang mengoperasikan perjudian online dari negara-negara Mekong Region.

“Pelaku utamanya adalah kelompok-kelompok mafia yang mengoperasikan perjudian online ini dari negara-negara Mekong Region, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar,” kata Krishna, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan bahwa masalah judi online tidak hanya terbatas di Indonesia, tetapi juga merambah ke seluruh Asia Tenggara dan bahkan telah mempengaruhi China. Sejak pandemi COVID-19, praktik judi online semakin meluas karena pembatasan mobilitas yang membuat para penjudi beralih ke platform online.

“Karena pembatasan mobilitas, para traveler tidak dapat berjudi secara langsung, sehingga mereka beralih ke judi online sejak pandemi COVID-19. Praktik ini kemudian menyebar ke seluruh wilayah, termasuk Amerika,” ungkapnya.

Krishna juga mengungkapkan bahwa bandar judi online di Mekong Raya aktif merekrut pegawai dari Indonesia untuk menggarap pasar mereka.

“Mereka merekrut ratusan orang dari Indonesia dan diberangkatkan ke tiga negara tersebut untuk menjadi bagian dari operasional judi online,” tambah Krishna.

Operasional judi online ini diorganisir oleh kelompok mafia yang memiliki kendali penuh terhadap jaringan mereka. Krishna menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Polri bersama instansi terkait bertekad untuk memberantas kejahatan ini hingga ke akarnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan terorganisir lintas negara.(*)

Back to top button