Siap-siap Kena Sanksi! Ini Batas Akhir Produk Bersertifikat Halal
Jakarta – Pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk PKL dan UMKM untuk memiliki sertifikat halal. Hal ini bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Selain produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan juga harus memiliki sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Siti Aminah, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024 bagi para pedagang untuk mengurus sertifikasi halal.
“Sanksi akan diterapkan mulai 18 Oktober 2024 kepada semua pelaku usaha, baik mikro kecil, menengah, maupun besar, termasuk pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, dan pelaku usaha dalam dan luar negeri,” kata Siti, dikutip Jumat (2/2/2024).
Menurut Siti, pedagang yang belum memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi administratif mulai peringatan tertulis, denda hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini diberlakukan semua produk wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan undang-undang.
“Kalau ada produk nonhalal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan nonhalal,” ungkapnya.
Pedagang dapat mengajukan pernyataan pelaku usaha (self-declaration) sertifikat produk halal seharga Rp230.000 per orang dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pemerintah juga menyediakan program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui BPJPH Kementerian Agama.
Pemerintah juga menyediakan layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self-declaration bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pelaku usaha dapat mendaftar program SEHATI melalui laman ptsp.halal.go.id.