
Anggota DPRD Bisa Maju Jadi Calon Bupati, Ini Penjelasan KPU Barito Utara
SUDUT KALTENG, Muara Teweh– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyampaikan bahwa anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, termasuk Bupati, tetap diperbolehkan selama memenuhi syarat dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan KPU menyusul berbagai penafsiran terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hak anggota dewan untuk ikut serta dalam kontestasi PSU Bupati Barito Utara.
Komisioner KPU Barito Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lutfia Rahman, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak mengatur mengenai anggota dewan, melainkan calon legislatif (caleg) terpilih.
“Hari ini saya rasa sudah tidak ada lagi calon terpilih, baik DPRD Kabupaten/kota, maupun DPRD provinsi, jadi kembali ke PKPU Nomor 8 tahun 2024, itu disarankan mengundurkan diri,” ujar Lutfia Rahman saat jumpa pers di ruang RPP KPU Barito Utara, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju dalam pilkada, diwajibkan memperoleh persetujuan dari pimpinan instansi dan membuat surat pernyataan siap mundur dari instansi terkait.
Selain itu, ia turut menanggapi soal keberadaan tim sukses atau relawan politik yang terlibat politik uang dalam konteks pencalonan kepala daerah.
“Tim sukses terkait politik uang ya sejauh yang kami pahami dan cermati berkaitan dengan pencalonan atau pemilihan kepala daerah, itu tidak ada ketentuan yang melarang, hanya empat nama yang didiskualifikasi kemarin saja,” jelasnya.
Kemungkinan adanya implikasi hukum baru di kemudian hari, Lutfia menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Kalau ada implikasi lain di kemudian hari ya kita tidak tahu. Tapi bahwa boleh atau tidak mencalonkan, kami selaku penyelenggara tentu tidak bisa membatasi, karena tidak ada aturan yang melarang siapapun, sepanjang memenuhi syarat, selain yang empat nama calon bupati yang didiskualifikasi sesuai amar putusan MK kemarin,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari yang menekankan bahwa substansi putusan MK tidak berlaku untuk anggota DPRD yang sudah dilantik.
“Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 itu sebenarnya hanya menguji Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jadi itu membahas caleg terpilih, bukan anggota dewan aktif. Kalau anggota dewan yang ingin maju pilkada, aturannya ada di Undang-Undang Pilkada,” jelas Siska.
Ia memastikan bahwa selama anggota DPRD mengundurkan diri dan memenuhi syarat pencalonan, mereka tetap bisa maju dalam Pilkada.
“Jadi itu ya, kalau ditanya apakah anggota dewan bisa maju mencalon dalam pilkada jawabannya bisa asal dia mengundurkan diri dan memenuhi syarat,” bebernya. (iis)