Politik

Tim Hukum Gogo-Helo Sebut Berdasarkan Fakta Persidangan, MK akan Membatalkan Suara Paslon Nomor 2 di Dua TPS PSU

Muara Teweh – Tim hukum Gogo-Helo, M. Junaedi Lumban Gaol, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan terpublikasi secara livestreaming, dia berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan dengan membatalkan perolehan suara Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di dua TPS pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) yakni TPS 1 Melayu dan TPS 4 Malawaken, Kabupaten Barito Utara.

Dalam sidang perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK yang digelar Kamis (8/5/2025), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan menurutnya berhasil membuktikan adanya praktik money politik.

Junaedi Lumban Gaol berpendapat yang membedakan adalah bahwa dalil tim hukum Gogo-Helo telah terbukti dengan adanya putusan pidana yang inkrah terhadap pelaku money politik, sementara dalil yang dibangun oleh tim hukum Agi-Saja tidak ada bukti laporan di Bawaslu dan baru kedengaran di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian kami meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan pembuktian dari tim hukum Gogo-Helo karena lebih konkrit dan tidak terbantahkan,” jelas Junaedi Lumban Gaol. (iis)

Back to top button