Barito UtaraPolitik

Bawaslu RI Dinilai tidak Taat Hukum Terhadap Putusan MK

Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dinilai tidak mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara.

Pernyataan ini disampaikan salah satu tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Gogo-Helo Adv. M. Junaedi Lumban Gaol, SH, MH yang mendapat penugasan secara khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah.

Menurut Junaedi, jika Bawaslu RI segera turun tangan di Barito Utara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, maka kegaduhan politik pasca putusan MK mengenai temuan hasil tangkap tangan yang diduga melibatkan salah satu pasangan calon tidak akan membingungkan publik.

“Pasca putusan MK, Bawaslu seharusnya menjadi satu kesatuan dalam tindakan. Tidak ada lagi Bawaslu Kabupaten atau Provinsi yang saling melimpahkan wewenang. Yang ada hanyalah Bawaslu yang berlandaskan hukum pada amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Junaedi Lumban Gaol kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (20/3/2025).

Ditambahkannya, semestinya Bawaslu RI sudah hadir dari, sejak awal untuk mengawal jalannya PSU di dua TPS yakni TPS 01 Melayu dan TPS 4 Malawaken sejak awal.

Junaedi Gaol menegaskan, sehingga tidak menjadi perseden buruk dalam kontestasi nya. Lebih-lebih dalam memberikan kepastian hukum dimasyarakat.

“Saya menilai Bawaslu RI selaku garda terdepan pengawal pemilukada, semestinya sudah tanggap dari sejak awal, apalagi yang namanya temuan tangkap tangan Bawaslu harus segera membuka ke publik seperti apa hasilnya dan status orang yang tertangkap sudah harus jelas sebelum dilimpahkan kepada penyidik Polri, aturan pemilukada merupakan leks spesialis jangan disamakan dengan pidana umum,” terang Junaidi Lumban Gaol.

Lebih lanjut, terkait lambatnya pendekatan penanganan oleh badan organisasi khusus terhadap kejadian yang cukup menggemparkan nasional ini, langkah cepat sangat diperlukan.

“Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi hak demokrasi dan demokrasi masyarakat Barito Utara khususnya, serta Indonesia secara umum,” tegasnya.

Untuk itu, ia menilai bahwa lambatnya penanganan dan penyelesaian kasus memalukan ini, yang berakibat pada ketidakpastian hukum, adalah akar dari kesalahan dan kegaduhan yang terjadi.

Junaedi Lumban Gaol, berpesan kepada masyarakat khususnya di dua TPS yg melakukan PSU agar tetap berpedoman dengan hati nurani karena pemimpin Kabupaten Barito Utara lima tahun kedepan akan ditentukan oleh pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada dua TPS dimaksud.

“Bagi masyarakat yang merasa terintimidasi dengan tekanan politik uang, agar berani melaporkan, kami tim hukum Gogo-Helo siap melakukan advokasi sepenuhnya,” pungkasnya.

Sebelum itu, pada Jumat, (14/3/2025) lalu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tim gabungan dari Kodim 1013 Muara Teweh, Polres Barito Utara, dan warga berhasil melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang Rp250 juta disebuah rumah kontrakan di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dengan dugaan praktik politik uang menjelang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. (Iis)

Back to top button