Barito Utara

Pengejaran Polisi Berbuah Hasil, Dua Pelaku Hipnotis di Barito Utara Diringkus di HSS

Muara Teweh – Usai menangkap salah satu pelaku hipnotis dalam kasus penipuan dengan modus gendam, Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara dan Polsek Teweh Tengah terus melaksanakan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri.

Pada Rabu malam, 6 November 2024, pengejaran tersebut membuahkan hasil, dengan penangkapan dua pelaku berinisial BS dan SO di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Keduanya adalah bagian dari komplotan penipuan bermodus gendam yang sebelumnya sudah mencuri perhiasan korban dengan dalih pengobatan. Sebelumnya, pelaku HR sudah terlebih dahulu kami amankan di Ampah,” jelas AKP Wahyu, Kamis malam (7/11/2024).

Menurutnya, setelah mengalami kecelakaan di jalan yang melibatkan mobil mereka, kedua pelaku, BS dan SO, meninggalkan rekannya HR dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi menuju Banjarmasin.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya di wilayah Hulu Sungai Selatan.

“Komplotan ini sudah beraksi di beberapa kabupaten, bahkan lintas provinsi. Salah satu pelaku, BS, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur,” ungkap AKP Wahyu.

Aksi komplotan pelaku hipnotis lintas provinsi itu sebelumnya terekam kamera pengawas atau CCTV saat menggasak perhiasan emas milik seorang lansia di Jalan Meranti, RT. 10, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku ini adalah dengan melakukan hipnotis terhadap korban.

Setelah korban lengah dan terperdaya, lalu korban diminta untuk menyerahkan perhiasannya dengan alasan untuk pengobatan penyakit.

Salah satu pelaku, SO, sempat mengenakan pakaian gamis putih untuk memperdaya korban agar lebih percaya dengan ritual yang mereka lakukan.

“Setelah berhasil memperdaya korban, mereka akan menukar perhiasan korban dengan barang lain, lalu meninggalkan korban begitu saja,” tambah AKP Wahyu.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas senilai Rp 82 juta yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Di samping itu, pakaian gamis yang digunakan oleh pelaku SO untuk meyakinkan korban dibuang ke Sungai Barito.

Kapolsek Teweh Tengah menegaskan pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pelaku.

“Kami juga berkoordinasi dengan Polres jajaran di wilayah lain untuk memastikan para pelaku ini pernah beraksi di daerah lain,” kata AKP Wahyu.

Saat ini, ketiga pelaku telah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Teweh Tengah.(man)

Back to top button