Politik

Bawaslu Kalteng Perlu Minum Obat Tolak Angin

Muara Teweh – Peristiwa tertangkap tangan politik uang yang terjadi pada Jumat (14/3/2025) di Barito Utara menjadi sorotan publik. Masyarakat terus memantau penanganannya, namun Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai kurang aktif hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (22/3/2025). Penilaian ini disampaikan oleh M. Junaedi Lumban Gaol, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tim Gogo Helo.

“Bawaslu sebagai garda terdepan penegakan hukum bidang pemilu nyaris tidak melakukan apapun, mulutnya terkunci bungkam tanpa suara, banyak orang penasaran penyakit apa yang sedang diderita Bawaslu Kalteng sehingga bungkam melakukan pembiaran sampai PSU selesai,” ujar Junaedi Lumban Gaol, Sabtu (29/3/2025).

Setelah PSU usai, menurut Junaedi Lumban Gaol, baru kemudian Bawaslu Kalteng seolah tersadar dari tidurnya dan dengan sangat mengejutkan tiba-tiba memutuskan bahwa laporan pelapor tentang pembagian uang secara TSM di Barito utara bukan sebagai pelanggaran pemilukada dan pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 02 tidak terbukti money politik.

“Putusan itu diumumkan oleh Bawaslu Kalteng tanpa malu-malu, tidak sedikit orang menyindir bahwa Bawaslu kalteng layak diberikan hadiah agar minum obat tolak angin,” ungkap Junaedi Lumban Gaol.

Sambung Junaedi, apakah obat tolak angin sudah layak untuk Bawaslu Kalteng atau barangkali masih membutuhkan pemeriksaan dokter spesialis serangan angin duduk, karena kata Junaedi banyak orang menilai bahwa kekuatan politik Kalteng telah dikerahkan mengeroyok paslon Bupati Barito Utara nomor urut 01.

“Oleh karena itu, kami Tim Hukum H. Gogo Purman Jaya dan Hendra Nakalelo (Gogo Helo) paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 tidak hanya melaporkan Bawaslu ke DKPP, namun secara resmi telah mengajukan memori keberatan kepada Bawaslu Republik Indonesia,” tegas Junaedi.

Junaedi menyampaikan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum serta ketidaksesuaian prosedur pemeriksaan oleh Bawaslu Kalteng, dia meminta agar Bawaslu RI, memeriksa kembali perkara ini, dan membatalkan putusan tersebut.

“Kami berharap Bawaslu RI dapat segera menindaklanjuti keberatan ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami juga berharap agar masyarakat Kalteng tetap melek mengawasi proses hukum yang sedang berjalan, kita tidak boleh membiarkan kekuatan politik mendominasi hukum. Hukum haruslah ditegakkan sekalipun langit akan runtuh,” jelas Junaedi.

Sebelumnya, pada Rabu, (26/3/2025), Bawaslu Kalteng, melalui surat Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Satriadi, memberitahukan bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan pelapor H. Malik Muliawan, S.H. dengan terlapor Agi Saja nomor laporan 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Alasannya adalah laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. (iis)

Back to top button