
MK akan Gelar Sidang Pengucapan Putusan PHPU Bupati Barito Utara, Ini Jadwalnya
SUDUT KALTENG, Muara Teweh -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (14/5/2025), sekitar pukul 15:00 WIB. Informasi resmi ini dilansir dari situs web resmi MK, mkri.id.
Sebelumnya, pada Kamis, (8/5/ 2025), MK telah melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang kala itu dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam sidang tersebut, pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai ahli.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, selaku termohon, menghadirkan dua anggota komisioner, Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman.
Sementara itu, pihak terkait, yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya (Agi-Saja), menghadirkan ahli Topo Santoso dan Radian Syam, serta Edy Rakhman dan Maulana Husada sebagai saksi. (iis)