
Putusan MK: Dua Paslon Barito Utara Didiskualifikasi karena Politik Uang
SUDUTKALTENG, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara dalam Pilkada 2024. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu (14/5/2025).
MK menyatakan kedua paslon yang bertarung dalam Pilkada Barito Utara telah terbukti melakukan praktik politik uang (money politics) yang merusak integritas pemilihan.
“Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik politik money politics,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Dengan demikian, sambung Guntur, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati, baik H. Gogo Purma Jaya dan Hendro Nakalelo (nomor urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Satra Jaya (nomor urut 2) dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
Dengan diskualifikasinya kedua pasangan calon, MK menyatakan tidak ada lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi Pilkada Barito Utara 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan.
“Oleh karena itu, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Mahkamah berpendapat, Termohon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ucap Hakim MK.
MK juga memerintahkan KPU untuk membuka kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal calon baru. Proses ini harus disertai dengan verifikasi kelayakan, penetapan pasangan calon yang baru, serta penyelenggaraan kampanye terbatas.
“Kemudian, Termohon (KPU) memfasilitasi semua semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi da misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih baik denga cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk 1(satu) kali,” imbuhnya.
Seluruh tahapan PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.(man)