
Penyusunan APBD Barito Utara: KUA PPAS Dibahas, Wajib Terapkan Sistem SIPD RI Kemendagri
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara telah memulai tahapan krusial dalam penyusunan anggaran daerah dengan menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Pj Bupati Indra Gunawan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Mery Rukaini ini menandai dimulainya pembahasan kerangka anggaran yang akan menjadi pedoman belanja daerah tahun depan.
Pj Bupati Indra Gunawan menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 ini wajib berpedoman pada sejumlah peraturan pusat, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yang menjadi penekanan utama adalah kewajiban pemerintah daerah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kemendagri.
Sistem terintegrasi ini digunakan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Pj Bupati meminta dukungan semua pihak, termasuk DPRD, agar seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 dapat tuntas tepat waktu melalui sistem digital tersebut.(fit)