Barito UtaraHukrim

Pria di Barito Utara Ini Gasak Sepeda Motor Calon Mertuanya

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Peribahasa pagar makan tanaman tampaknya cocok untuk menggambarkan aksi nekat seorang pria berinisial RDA. Memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban karena berstatus sebagai pacar sang anak, ia tega menggasak sepeda motor yang terparkir di dalam rumah calon mertuanya.

Namun, aksi nekat pria 28 ini berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Barito Utara. Pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curiannya.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku berinisial RDA berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Barito Utara pada Sabtu malam,” ungkapnya, Senin (18/5/2026).

Iptu Novendra menjelaskan, kasus curanmor ini terungkap setelah korban LS, warga Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II, Blok C2, Kelurahan Melayu, melayangkan laporan kehilangan ke polisi.

Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam yang sebelumnya terparkir aman di dalam rumah.

“Pelaku diamankan beserta sepeda motor Honda Supra X dan STNK kendaraan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui nekat melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong.

Karena berpacaran dengan anak korban, ia sudah beberapa kali bertamu dan sangat mengenal situasi rumah calon mertuanya.

Keberadaan kunci kontak dan posisi motor yang kurang diawasi dimanfaatkan RDA untuk membawa kabur kendaraan tanpa mengundang kecurigaan warga sekitar.

“Pelaku ini mengenal keluarga korban karena berpacaran dengan anak korban, dan beberapa kali datang ke rumahnya sehingga mengetahui posisi kendaraan dan kunci motor,” jelasnya.

Aksi kriminal RDA ternyata tidak berhenti di Barito Utara saja. Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ia diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.

“Pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya bernama RE di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.

Saat ini, Satreskrim Polres Barito Utara masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (man)

Back to top button