Nasional

Operasi Patuh Jaya 2024: Rincian Besaran Denda untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Sudutkalteng.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024, yang dimulai sejak Senin (15/7/2024) dan akan berlangsung hingga Minggu (28/7/2024).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi ini digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas dan menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.

Berikut adalah daftar sasaran khusus dan besaran denda yang akan dikenakan:

  1. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  2. Berkendara Melawan Arus: Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ.
  3. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta, sesuai Pasal 311 UU LLAJ.
  4. Pengendara yang Masih di Bawah Umur: Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, sesuai Pasal 281 UU LLAJ.
  5. Menggunakan Ponsel saat Berkendara: Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000, sesuai Pasal 283 UU LLAJ.
  6. Melanggar Rambu Lalu Lintas atau APILL: Ancaman hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  7. Pengendara Tidak Menggunakan Helm SNI atau Safety Belt: Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai Pasal 289 UU LLAJ.
Back to top button