PKL Dilarang Jual Rokok Eceran, Anggota DPR: Jangan Susahkan Rakyat Kecil
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satu pasalnya mengatur soal pembatasan penjualan tembakau. Ia menekankan pentingnya kebijakan Pemerintah yang harus pro-rakyat kecil.
“Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel Johan dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, seperti dikutip Kamis (1/8/2024).
Salah satu isi dalam PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c. Kemudian pada Pasal 429 hingga 463 juga diatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. Ia mengkritik kebijakan larangan menjual rokok secara eceran atau ketengan tersebut.
“Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.
Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak. Terutama bagi masyarakat dengan perekonomian rendah.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Daniel.
Legislator dari dapil Kalimantan Barat I ini juga mempertanyakan solusi dari Pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini, seperti petani tembakau. Sebab, menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Kalau iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya ke masyarakat pada umumnya saja, tapi juga ke petani-petani tembakau yang sudah beberapa waktu ini juga mengalami kesulitan,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Selain soal larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya. Banyak pasal dalam aturan itu yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.
“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja,” ujar Daniel.
Seperti diketahui, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Tak hanya itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.
Dilansir dari CNBC Indonesia, hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463. Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan rpoduk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.
Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. Lalu pada pasal 442 ditetapkan, “(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik”.