Nasional

Enam Jurus Sakti Kominfo Melumpuhkan Judi Online

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan percepatan penerapan enam jurus untuk memberantas judi online.

“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi. Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” tegas Menkominfo, Kamis (15/8/24).

Menkominfo telah menerapkan enam langkah dalam memberantas judi online. Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online.

Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik.

Keempat, telaah dan pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa. Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.

Terakhir, Kementerian Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan. Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengapresiasi kegigihan dan kerja keras sivitas Kementerian Kominfo dalam pemberantasan judi online.

Menurutnya, pencapaian yang diraih saat ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh civitas Kementerian Kominfo dalam memerangi praktik judi online.

“Kami telah melihat hasil nyata dari apa yang telah kita lakukan bersama. Ini adalah buah dari upaya bersama kita untuk memberantas judi online,” ujar Menkominfo.

Menkominfo mengingatkan perjuangan belum berakhir. Oleh karena itu, ia menekankan arti penting semangat dan kerja sama untuk terus melanjutkan langkah progresif dalam menghentikan semua jalur yang memfasilitasi judi online.

Menkominfo menginstruksikan agar seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo menyusun konsep kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Konsep tersebut harus dituangkan dalam rencana aksi untuk memberantas judi online dan disampaikan kepada dirinya serta harus segera dieksekusi.

Ia juga meminta seluruh satuan kerja untuk memanfaatkan segala kanal komunikasi yang ada guna mengampanyekan bahwa judi online adalah bentuk penipuan.

“Gerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), balai monitoring di daerah, para mitra, dan stakeholder lainnya untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masif,” ujar Menkominfo.

Menkominfo mengajak seluruh sivitas Kementerian Kominfo bergandengan tangan dan berkomitmen dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari judi online. Ia berharap agar seluruh civitas Kementerian Kominfo dapat terus melanjutkan upaya pemberantasan judi online dengan semangat dan dedikasi tinggi.(*)

Back to top button