Politik

Kuasa Hukum Gogo Helo Sebut Hasil PSU Barito Utara Cacat Hukum, KPU Tidak Laksanakan Perintah MK

Muara Teweh – Kuasa Hukum Tim Gogo Helo, M. Junaedi Lumban Gaol, S.H., M.H mengatakan bahwa terdapat fakta hukum pelanggaran serius yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara yaitu tidak melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) amar yang ke tiga sehingga menyebabkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, (22/3/2025) menjadi cacat hukum.

“Perintah MK pada putusannya amar yang ke tiga sudah sangat jelas dan terang memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan PSU tanggal 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, Kabupaten Barito Utara dengan mengikut sertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barito Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 30 puluh hari sejak putusan Aquo diucapkan,” kata Junaedi Lumban Gaol, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, yang terjadi pada PSU tersebut telah menghadirkan pemilih yang tidak sama dengan yang tercatat pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Jumlah yang dihadirkan menjadi pemilih sangat melonjak drastis, semula di TPS 01 Kelurahan Melayu pemilih yang tercatat hadir tanggal 27 November 2024 hanya 387 pemilih, saat PSU menjadi 515 pemilih, demikian pula TPS 04 Desa Malawaken, semula pada pilkada serentak tanggal 27 November 2024 yang tercatat hadir 388 pemilih, kemudian pada PSU melonjak menjadi 507 pemilih, pembengkakan pemilih hampir 60% dari yang tercatat pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024,” jelas Junaedi Lumban Gaol.

Ditambah Junaedi bahwa pelanggaran serius ini telah berdampak pada hasil PSU menjadi cacat hukum, dan kejadian ini diduga kuat karena faktor sengaja oleh penyelenggara pemilukada untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

“Ditambah faktor maraknya politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon tertentu yang informasinya Rp15 juta sampai Rp16 juta per suara, dengan perincian dibayar Rp1 juta tahap pengumpulan KTP, kemudian dibayar Rp5 juta setelah sinkronisasi data pemilih, dan dibayar Rp10 juta beberapa jam sebelum pelaksanaan PSU,” jelas Junaedi Lumban Gaol. (Iis)

Back to top button