Hukrim

Pemuda di Paser Bunuh Paman Sendiri karena Kesal Dihina

Paser – Seorang pemuda berinisial RW (28) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tega membunuh pamannya sendiri berinisial A (56). Peristiwanya terjadi pada Rabu (8/11/2023) di rumah korban di Jalan D.I. Panjaitan RT. 010, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta, melalui Wakapolres, Kompol Donny Dwija Romansa mengatakan, peristiwa bermula saat korban meminta tolong kepada tersangka RW untuk membelikan alat mobil. Setelah itu, korban kembali meminta tolong kepada tersangka untuk memperbaiki rolling door kios pengisian galon milik korban.

Namun, tersangka RW tidak dapat memperbaiki rolling door tersebut. Akibatnya, korban membandingkan tersangka dengan adik sepupu tersangka bernama Kipli. RW merasa tersinggung dan marah mendengar perkataan korban.

“Korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka sehingga tersangka merasa tersinggung,” kata Kompol Donny Dwija Romansa, Rabu (15/11/2023).

Kemudian, kata Wakapolres, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Tersangka RW yang masih marah, mengambil pisau yang berada di kotak tempat ayam. Tersangka menyisipkan pisau tersebut di pinggangnya.

Setelah korban selesai salat Magrib, tersangka menemui korban dan mengungkapkan sakit hatinya. Namun, korban malah mengeluarkan kata-kata kasar kepada RW. Akibatnya, terjadi perkelahian antara tersangka dan korban.

Dalam perkelahian, tersangka RW mengeluarkan pisau yang disisipkannya di pinggang. Terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban. Namun, RW berhasil menguasai pisau tersebut dan menusuk korban secara terus-menerus hingga korban meninggal di tempat.

“Setelah peristiwa itu terjadi, tersangka langsung keluar dari rumah korban dan duduk dekat Depot Isi Ulang teras rumah korban dengan kondisi berlumuran darah,” ujar Kompol Donny Dwija Romansa.

Kepada polisi, tersangka mengakui berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban.

“Saat ini pelaku telah kita amankan lengkap dengan barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” pungkasnya.(mn)

Back to top button