KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Barito Utara Disetujui
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Ini ditandai dengan pembacaan draf Nota Kesepakatan oleh Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono, dalam agenda Rapat Paripurna II Masa Sidang I di Ruang Rapat Paripurna di Muara Teweh, Kamis (20/8/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta jajaran eksekutif, Sekwan Sudiyono membacakan secara detail seluruh rincian Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, selaku pimpinan rapat langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Forum paripurna pun menyatakan persetujuannya. Dilanjutkan dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Barito Utara.
Ini disaksikan langsung Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara. Prosesi paripurna ini dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas bersama.
Mery Rukaini mengatakan, penandatanganan pakta integritas merupakan langkah krusial dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi pada proses penyusunan hingga pengesahan anggaran daerah. Langkah ini sekaligus memenuhi indikator penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 yang ditetapkan oleh KPK RI.
​“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.(man)
















































