Hukrim

Calon Istri Kabur Bawa Uang Mahar, Pria Lamandau Gagal Menikah

Nanga Bulik – Seorang pria berinisial H (41), warga Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau, gagal menikah dengan S (22), warga Sampit. Calon istri kabur membawa uang mahar sebesar Rp32 juta.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, keduanya berkenalan melalui media sosial pada Juli 2023. Usai menjalin komunikasi secara intens, mereka sepakat menjalin hubungan pacaran hingga ke jenjang pertunangan.

“Setelah hubungan berjalan selama 3 bulan, S meminta calon suaminya H untuk menikahinya. Ia mengaku sudah tidak memiliki orang tua, karena H sangat mencintainya dan berniat membina rumah tangga dengan serius,” kata AKBP Bronto, Senin (27/11/2023).

Setelah keluarga pihak pria dan wanita melakukan komunikasi via telepon, pasangan ini sepakat akan menikah pada 14 Oktober 2023. S kemudian meminta uang mahar kepada H sebesar Rp32 juta untuk biaya pernikahan.

“Uang mahar kemudian ditransfer oleh H ke rekening S. Namun, setelah menerima uang, calon istrinya justru kabur dan tidak bisa dihubungi lagi,” kata Bronto.

Akhirnya, perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. S mengembalikan uang mahar kepada H dan keduanya sepakat untuk mengakhiri hubungan mereka. (*)

Back to top button