Hukrim

Emosi Sesaat Berujung Tangan Putus, Empat Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Samarinda – Empat orang pelaku penganiayaan berat terhadap seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap polisi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga pergelangan tangan kanannya putus.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, mengatakan bahwa kejadian itu bermula dari ketersinggungan antara korban dan salah satu pelaku. Keduanya terlibat cekcok di Pasar Kehewanan, Samarinda, pada Senin (31/12/2023) dini hari.

“Kemudian salah satu pelaku melakukan penusukan ke korban,” kata Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2023).

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Bontang (Lapangan Golf). Pelaku berkompromi dengan teman-temannya dan kembali mendatangi korban. Di sana, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban hingga pergelangan tangan kanannya putus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku di Muara Badak pada Selasa (2/1/2023) sore. Polisi juga menyita barang bukti berupa enam bilah senjata tajam jenis parang dan satu bilah senjata tajam jenis badik.

Keempat pelaku berinisial JN, AJ, RM, dan BR, dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(mn)

Back to top button