
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polres Lamandau, 200 Gram Sabu dan 8 Ekstasi Disita
Nanga Bulik – Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (28) karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 198,31 gram, dan 8 butir ekstasi. Pelaku ditangkap di Jalan Trans Kalimantan KM.18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam konferensi pers pada Kamis (25/1/2024) pagi, menyampaikan bahwa di awal tahun 2024 ini, Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menguasai sabu menggunakan mobil Toyota Inova menuju wilayah Lamandau.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan KM.18. Mobil Inova yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang memakai tas slempang, ditemukan 2 bungkus plastik hitam berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dan satu plastik bening berisi 8 butir ekstasi.
Pelaku dan Peran
Sopir dan penumpang yang diketahui berinisial M (28) kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa butiran kristal tersebut adalah sabu yang didapatkannya dari seseorang di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kotim untuk diantarkan kepada pemesannya.
M berperan sebagai kurir dan akan menerima upah sebesar 10 juta rupiah jika barang sampai di tujuan.
Ancaman Hukuman
Kapolres menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya 2.000 jiwa dapat diselamatkan dengan asumsi pemakaian 0,10 gram sabu per hari.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti sabu dan ekstasi kemudian dimusnahkan bersama-sama dengan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Lamandau, Kesbangpol Linmas Kabupaten Lamandau, dan Dinkes Kabupaten Lamandau untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan.