Bocah 8 Tahun di Samarinda Disiksa Orang Tua, Diduga Alami Kekerasan Sejak Lama
Samarinda – Kasus penganiayaan kejam terhadap seorang bocah berusia 8 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, semakin mencengangkan. Bocah malang yang berinisial BA ini diduga mengalami penyiksaan sistematis oleh orang tuanya sendiri, AK (ibu kandung) dan JB (ayah tiri).
Korban ditemukan terkunci di dalam rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Pinang oleh tetangganya pada 25 April 2024. Saat ditemukan, BA dalam kondisi memprihatinkan dengan luka siraman air panas dan patah tulang. Hasil visum menunjukkan luka lama yang mengindikasikan bahwa penganiayaan telah terjadi sejak lama.
Pengakuan AK dan JB yang hanya menganiaya korban karena nakal semakin diragukan dengan temuan luka lama tersebut. Penganiayaan yang dialami BA telah meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya. Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantunya pulih dari trauma.
“AK dan JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Selasa (30/4/2024).
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka. Jika melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang.*