447,19 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Barito Utara, Selamatkan 8.940 Jiwa dari Cengkeraman Narkoba!
Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya dengan memusnahkan 447,19 gram sabu, Rabu (3/7/2024). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 6 kasus narkoba selama periode Maret hingga Juni 2024.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 8.940 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat digunakan oleh 2 orang.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya, mengapresiasi keberhasilan Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tegas AKP Sugiya, saat konferensi pers di Mapolres Barito Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Arie Indra Susilo, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran narkoba di wilayahnya berasal dari Banjarmasin melalui Palangka Raya.
“Kami berhasil mengamankan 7 tersangka dari 6 kasus yang berhasil diungkap,” ungkap AKP Arie.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Utara tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Arie. (iis/man)