Hukrim

Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi Bawa Sabu 9,58 Gram

Muara Teweh – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin, (11/12/2023) sore, di Jembatan Sei Bengaris, Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 2 buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,58 gram brutto. Barang haram tersebut disimpan oleh tersangka didalam bungkus rokok.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasihumas AKP Sugiya mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Saat itu, sejumlah petugas berpakaian sipil yang sudah membuntutinya kemudian berhasil menangkap tersangka S ketika sedang melintas di jembatan bengaris.

“Iya benar, kita telah amankan seorang buruh harian lepas berinisial S (45 tahun), warga Jalan Meranti, Rt. 030, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,” kata AKP Sugiya, Selasa (12/12/2023) siang.

AKP Sugiya menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Barito Utara. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui kejahatan narkotika di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika. Hal ini sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” imbau AKP Sugiya.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Ancaman hukumanya 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tegas AKP Sugiya.(mn)

Back to top button