Hukrim

Ibu Rumah Tangga Kirim Pekerja Ilegal ke Malaysia: Biaya Rp4,6 juta

Nunukan – Seorang ibu rumah tangga berinisial JU (44) diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena hendak mengirim calon pekerja migran Indonesia (C-PMI) secara ilegal ke wilayah Sabah, Malaysia.

JU diamankan bersama 14 orang C-PMI di Jalan Pangkalan, Desa Binawasan, Kecamatan Sebatik Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, bahwa pada Sabtu (11/11/2023), pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya 14 orang warga tidak dikenal yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal.

Dari informasi tersebut, personel Polsek Sebatik Barat kemudian melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, didapati 2 mobil taksi yang sedang memuat 12 orang dewasa dan 2 orang anak-anak.

“Korban mengaku mereka calon PMI Ilegal asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dan hendak berangkat ke wilayah Sabah, Malaysia, dibantu JU,” ungkap Siswati, dalam keteranganya, Senin (13/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JU meminta imbalan sebesar 1.450 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,6 juta per orang untuk pengiriman C-PMI dari Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Lahad Datu, Sabah, Malaysia.

Pelaku JU dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU-RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.(rsk)

Back to top button