Hukrim

Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN, Enam Tersangka Dikenakan Pencekalan

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara, untuk PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah tahun 2022.

Kepala Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, mengatakan penetapan keenam tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

“Tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Undang Mugopal dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (14/12).

Enam tersangka yang ditetapkan adalah RRH Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), DPH perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), BLY Manger Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ), TF Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto, AM Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan MF Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo.

Undang Mugopal menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mencampur batu bara dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PLN.

Kejati Kalteng telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam tersangka korupsi pengadaan batu bara. Namun mereka belum dilakukan penahanan.(tom)

Back to top button