Hukrim

Pelaku Curas yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia Dibekuk Setelah 8 Hari Dikejar

Muara Teweh – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan lingkar kota Muara Teweh, akhirnya berhasil dibekuk setelah 8 hari dikejar oleh aparat kepolisian.

Pantauan media ini, pelaku tiba di Mapolres Barito Utara pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia dibawa dengan mobil gardan hitam beserta barang bukti sepeda motor Genio.

Saat tiba di Mapolres Barito Utara, pelaku yang tangannya terikat borgol turun di halaman satreskrim dengan kawalan puluhan petugas berpakaian preman.

Ketika berjalan menuju ruang satreskrim, pelaku yang mengenakan celana pendek hitam dan bertelanjang dada ini berjalan menuju ruangan satreskrim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial H, warga Muara Teweh. Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Benangin V, Kecamatan Teweh Timur pada Kamis (21/12/2023) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polres Barito Utara.

“Iya benar, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti,” kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Satyo Budiharjo, didampingi Kasihumas AKP Sugiya, Kamis (21/12/2023).

“Mohon waktu dan bersabar rekan-rekan masih pendalaman dan Insya Allah besok kita laksanakan release resmi bersama bapak Kapolres, undangan menyusul, demikian tks,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Korban Hartini (58), sendiri meninggal di dalam rumahnya di Jalan Lingkar Kota Muara Teweh pada Rabu (13/12/2023). Hasil olah TKP ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban yang diduga akibat senjata tajam. Selain itu, sepeda motor korban juga raib.(mn)

Back to top button