Barito Utara

DPRD dan Pemkab Bahas Raperda Anak Usia Dini dan Ketertiban Umum

Muara Teweh – DPRD dan Pemkab Barito Utara membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (24/10/2023).

Kedua raperda tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif dan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, dan anggota DPRD serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor.

Dari hasil RDP, DPRD dan Pemkab Barito Utara menyepakati untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :188.342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pengembangan Anak Usia Dini.

Selain itu, DPRD dan Pemkab Barito Utara juga menyepakati untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalteng Nomor :188.342/1349/HUK tanggal 27 September 2023, Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan, hasil fasilitasi ini akan dilanjutkan ke tahap rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara.

Back to top button