Peningkatan Peran Narapidana dalam Pembinaan Lapas
Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, terus berupaya meningkatkan peran narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengangkat narapidana sebagai pemuka atau tamping.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013, tamping didefinisikan sebagai narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Sementara pemuka adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas.
Kepala Pengamanan Lapas, Syahbudinoor, dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib, Eko Chandra Irawan, memberikan arahan kepada narapidana yang berperan sebagai tahanan pendamping. Dalam arahannya, mereka menegaskan pentingnya mematuhi semua aturan yang berlaku di dalam rutan.
Ka. KPLP mengingatkan bahwa aturan-aturan yang ada tidak hanya untuk kepentingan pihak Lapas, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kami tidak ingin ada gangguan ketertiban di dalam Lapas ini. Setiap aturan yang kami terapkan telah disusun untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya dengan tegas, Kamis (07/11/2024).
Selain itu, ia menjelaskan hak-hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh tahanan pendamping, termasuk kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan Lapas.***