Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Palangka Raya, Sita 223,38 Gram Sabu
Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 223,38 gram, dan mengamankan seorang pria berinisial TI (58). Penangkapan dilakukan di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Minggu (17/11/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu.
“Setelah melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, tim berhasil menangkap pelaku TI,” kata Wahyu.
Menurut dia, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” ujarnya.
Wahyu juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar Kalimantan Tengah bebas dari penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa narkoba sangat merugikan masyarakat dan berdampak buruk terhadap ekonomi.
“Oleh karena itu, kita harus bersama-sama memotong pasokan narkoba yang masuk ke wilayah kita. Kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga masyarakat dapat memperoleh penghasilan yang halal dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(tom)