Hukrim

Aksi Heroik Warga Gagalkan Pencurian Modus Pecah Kaca di Palangka Raya

Palangka Raya – Warga di Jalan Arjuna, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan modus pecah kaca pada hari Rabu (20/3/2024). Dua orang terduga pelaku, berinisial M dan H, tertangkap tangan saat hendak memecahkan kaca mobil milik seorang warga.

Saat itu, Tim Resmob Polresta Palangka Raya yang sedang melakukan patroli antisipasi curat mendapati keributan di Jalan Arjuna. Setelah diselidiki, keributan tersebut terjadi karena dua orang pria yang diamuk massa karena diduga hendak melakukan pencurian modus pecah kaca.

“Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolresta Palangka Raya. Namun, tersangka H mengalami luka parah akibat diamuk massa dan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Bhayangkara,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, saat Konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (22/4/2024).

Menurut Kombes Pol. Budi, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan G. Obos Induk depan Poltekes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir pada tanggal 19 Maret 2024.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. Tersangka M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(aji)

Back to top button