Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Ilegal Logging di Murung Raya

Sudutkalteng.com, Lamongan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapannya, seorang pejabat PT CSS berinisial J, ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka J diduga menjadi pelaku utama yang memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan. Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan di luar konsesi untuk mencapai target produksi.

“Melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi. Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat kemudian dijual ke Lamongan, Jawa Timur, ” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (18/1/2024).

Dalam penyelidikannya, polisi juga menemukan PT CSS mengirimkan kayu-kayu ilegal yang ditebang di luar konsesi perusahaan ke PT KWI di Lamongan. Jumlah kayu yang dikirim sebanyak 176 batang dengan volume 778.14 meter kubik.

Meskipun belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut bahwa PT KWI tidak terlibat sebagai penadah kayu ilegal. Nunung menyebut pembelian kayu oleh PT KWI dilakukan dengan dokumen resmi dan harga wajar.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri. Nunung menegaskan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini.

Back to top button