Hukrim

Dor! Maling Motor di Kapuas Dihadiahi Timah Panas

Kuala Kapuas – Pelaku pencurian sepeda motor terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap pada Rabu (3/1/2024) malam. Pelaku HA (32), warga Desa Pantai Batu, Kecamatan Pantai Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku yang mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Yulia (39), warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat pada Rabu (27/12/2023).

“Pelaku Mengambil motor yang terparkir di depan rumah yang tidak di kunci stang kemudian di dorong dan disembunyikan kemudian membuat kunci baru,” kata AKP Iyudi, Kamis (4/1/2024) siang.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya ke Mapolres Kapuas. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Hingga akhirnya Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HA di Jalan Kasturi, Kelurahan Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (3/1/2024) malam.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan. Oleh karena itu, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Selain itu, polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun.(fir)

Back to top button