Hukrim

Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Nunukan, 50 Kg Sabu Diamankan

Nunukan – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkap pengungkapan kasus penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan Malaysia di Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini menunjukkan upaya jaringan narkoba untuk mengincar wilayah timur Indonesia.

“Saat itu, Personil Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu,” Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam Konferensi Pers di Mapolres Nunukan, Jumat (22/3/2024).

Kronologi Penangkapan

Pada tanggal 18 Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mendapat informasi dari masyarakat tentang dua gerobak yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian memantau barang dan pemiliknya hingga keesokan harinya.

Pada tanggal 19 Maret 2024, pemilik barang yang berinisial “N” Als “J” diketahui berada di Nunukan. Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP, dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan “N” dan menemukannya di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir, Nunukan Selatan.

“Hasil keterangan pelaku mengatakan sdr. “AM” merupakan anak menantu dari pelaku “N” Als “J”,” ujar Kapolda.

Barang Bukti dan Upah Pelaku

Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus plastik besar berisi sabu yang disembunyikan di dalam dua drum plastik warna biru. Barang tersebut dibawa “N” dari Tawau, Malaysia, dan akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“N” mengaku disuruh oleh seorang laki-laki di Malaysia bernama “AM” yang merupakan anak menantunya. “N” dijanjikan upah perjalanan sebesar RM5.000 dan upah tambahan RM30.000 jika sabu berhasil diantarkan ke Pinrang.

“Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 (dua) drum plastik warna biru, 2 (dua) plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 (satu) unit handphone,” ungkap Kapolda.

Strategi dan Pesan Kapolda Kaltara

Kapolda Kaltara menegaskan bahwa pihaknya memiliki strategi dengan melakukan kerja sama antar lintas instansi untuk memerangi narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga diri dan tidak tergoda oleh iming-iming pelaku peredaran narkoba.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(fat)

Back to top button