
Kades Tumbang Tukun Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Dana Koperasi
Kuala Kapuas – Kepala Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, berinisial KA (56), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.
KA diduga menggelapkan dana sisa hasil kebun (SHK) periode Juli-September 2022 sebesar Rp28,9 juta, periode Oktober-Desember 2022 sebesar Rp101,2 juta, dan dana talangan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp149 juta.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, KA diamankan pada Rabu (15/11/2023) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Kapuas.
“Setelah adanya laporan dari salah satu anggota Koperasi Tukun Jaya Sejahtera,” kata Iyudi.
Menurut Iyudi, modus operandi pelaku adalah tidak menyalurkan atau membagikan dana SHK dan dana talangan kepada anggota koperasi.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan anggota koperasi, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iyudi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar kertas surat berharga foto/copy/berkas dan satu bundel foto copy berkas terkait Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(fir)