Kasus Penyekapan Karyawan PT. BSL, Karyawan Lain Minta Perlindungan Polisi
Sekadau – Kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, masih menyisakan permasalahan.
Selain lima karyawan yang disekap dan dipukuli, sekitar 38 karyawan lain juga meminta perlindungan dari polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.
“Ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari Polisi,” kata Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rahmad Kartono, Minggu (19/11/2023).
Sebelumnya, Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang penyekapan lima karyawan. Petugas gabungan kemudian berhasil membebaskan mereka.
“Kami menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL,” ungkap IPTU Rahmad.
Dua karyawan yang berhasil melarikan diri adalah R dari Jatim dan N dari Jabar. Lima karyawan yang ditangkap kembali adalah S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.
“Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” ujar IPTU Rahmad.
“Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta,” tambah IPTU Rahmad.
Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.
IPTU Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
“Sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut telah diamankan, kasus ini dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL.