Hukrim

Kocak! Mau Ditangkap, Bandar Narkoba ini Pura-pura Pingsan

Kuala Kapuas – Satres Narkoba Polres Kapuas, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, Badri alias Ibat (35) ditangkap di rumahnya di Jalan Kapuas Seberang II, RT.002, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatnarkoba, AKP Subandi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, anggota mendapati informasi pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah itu.

Berbekal informasi itu, kata Subandi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di kediamanya.

“Pelaku ini awalnya pura-pura pingsan. Ketika kita geledah, dikantong celananya ditemukan 5 paket sedang dengan berat bruto 25,09 gram,” kata AKP Subandi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023) sore.

Badri yang diketahui seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2019 itu langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(fir)

Back to top button