Hukrim

Mabuk dan Cemburu, Komplotan Punk di Kobar Habisi Nyawa Pria

Pangkalan Bun – Enam pemuda punk berinisial RK, HW, NR, AG, LK, dan FH ditangkap oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Agustinus Gino meninggal dunia di taman Pangkalan Bun Park, Kobar, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, mengatakan peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (9/2/2024) lalu. Saat itu keenam pelaku dan korban berada di taman Pangkalan Bun Park untuk minum minuman keras. Salah satu rekan pelaku, G (isteri HW), mengaku kepada para pelaku bahwa dia telah dilecehkan oleh korban.

Diduga dalam keadaan mabuk, HW dan RK mendatangi korban untuk menanyakan perihal kejadian tersebut. Namun, jawaban korban tidak memuaskan HW, sehingga dia langsung memukul wajah korban.

“HW langsung melayangkan tinju dengan kosong hingga mengenai wajah korban,” kata Yusfandi, Rabu (21/2/2024).

Melihat keributan, sambung Kapolres, empat pelaku lainnya ikut mengeroyok korban hingga terjatuh. AG bahkan memukul kaki korban dengan sapu hingga patah.

“Pelaku HW yang merupakan suami dari G, sempat merekam korban untuk membuat pengakuan terkait kejadian yang dialami oleh istrinya dan menyuruh AG mengikat korban ke pagar agar tidak melarikan diri,” ungkap Yusfandi.

Keesokan harinya, korban ditemukan meninggal dunia dengan luka di mulut, hidung, dan kepala. Keenam pelaku kemudian melarikan diri.

Kapolres Kobar mengatakan bahwa keenam pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUH Pidana tentang kekerasan bersama – sama yang menyebabkan matinya orang.

Back to top button