
Mabuk Miras, Pria di Kapuas Cabuli Anak 12 Tahun
Kuala Kapuas – Akibat mabuk miras, seorang pria di Kabupaten Kapuas, tega mencabuli anak bawah umur yang masih berusia 12 tahun. Pelaku sempat mengelak tetapi setelah didesak akhirnya mengakui perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diketahui berinisial AL (21).
“Aksi pelaku dilakukan saat dalam pengaruh minuman keras (miras) dengan memaksa, dan mengancam korban. Pelaku kita amankan tadi malam,” kata AKP Iyudi, Sabtu (6/1/2024) siang.
Saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatanya, namun saat petugas menunjukan hasil visum pelaku tak bisa berkelit.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Selat langsung menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku mengakui menyetubuhi korban 2 kali dirumahnya pada tanggal 7 dan 11 Desember 2023 lalu,” ujar AKP Iyudi.
Aksi pencabulan ini diketahui setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian keji ini ke polisi.
“Pelaku AL terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya.(fir)