Hukrim

Modus Baru! Pencuri Incar Korban Kecelakaan untuk Gasak Uang ATM

Kuala Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus dua pelaku pencurian uang ATM yang memanfaatkan situasi korban kecelakaan lalu lintas. Kedua pelaku, TH (24) dan WS (22), ditangkap dalam waktu kurang dari seminggu setelah kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada 26 Februari 2024 lalu. Korban, saat itu mengalami kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Km.04, Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang. Saat korban dirawat di rumah sakit, pelaku TH yang menolong korban mengambil dompet berisi kartu ATM milik korban.

Pelaku kemudian mencoba PIN ATM korban dengan menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP. Berhasil, Taufik kemudian menarik uang korban sebanyak Rp 33.025.000,- dalam beberapa kali transaksi.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap TH di kediamannya di Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/3/2024). Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 7.327.000,- dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengembangan dari TH, polisi kemudian menangkap WS di rumah mertuanya di Kelurahan Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, dalam keteranganya, Kamis.(fir)

Back to top button