Hukrim

Modus Jual Tanah, Pria Ini Tipu Teman Belasan Juta

Kuala Kapuas – Seorang pria warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali berurusan dengan hukum. Pria ini merupakan residivis kasus penipuan ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh temannya sendiri.

Pelaku berinisial H (42) ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Pelaku sudah kita amankan dan barang bukti sudah kita sita,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dalam keteranganya, Minggu (19/11/2023).

Kejadian penipuan ini, kata Iyudi, terjadi pada Minggu (1/10/2023). Saat itu, H datang ke barak korban di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, untuk menginap beberapa hari.

Selama menginap, pelaku meminta beberapa barang kepada korban, di antaranya HP dan sepeda motor Yamaha MX. H berjanji akan membayarnya setelah pulang ke Kandangan, Kalimantan Selatan, karena baru saja menjual tanah.

Korban yang percaya dengan H akhirnya membelikan barang-barang tersebut. Pelaku H kemudian berangkat ke Kandangan, namun setelah itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Korban merasa ditipu dan mengalami kerugian belasan juta rupiah,” kata Iyudi.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di Paser. Pelaku H kini ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(fir)

Back to top button