Hukrim

Tega! Paman Rudapaksa Keponakan di Barito Utara, Hamil 6 Bulan

Muara Teweh – Seorang paman berinisial WN (45) tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan. Kejadian ini terjadi Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas AKP Sugiya, mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap saat guru-guru di sekolah melihat perubahan fisik dan perutnya yang makin membesar. Setelah dites kehamilan, ternyata hasilnya korban positif hamil.

“Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali pada bulan Agustus dan September 2023 di rumahnya. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun,” kata AKP Sugiya, di Mapolres Barito Utara, Kamis (22/2/2024) siang.IMG 20240221 WA0053Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara. Pelaku yang berstatus lajang alias belum pernah menikah pun berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita amankan Rabu (21/2/2024) kemarin di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatanya, ” ujar Kasihumas.

Pelaku WN bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena pelaku merupakan paman korban” tegasnya.

Back to top button