
Pasutri Pengedar Sabu di Lanting Sungai Arut Dibekuk Polisi Kobar
SUDUT KALTENG, Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap sepasang suami istri, HP (27) dan NI (29), yang diduga sebagai pengedar sabu di rumah lanting yang terletak DAS Sungai Arut, Kamis (3/7/2025). Keduanya diduga telah menjalankan praktik peredaran narkoba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu seberat 20,11 gram, satu unit timbangan digital, serta beberapa alat lain yang biasa digunakan dalam proses distribusi sabu. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik kedua pelaku.
“Keduanya langsung diamankan dan mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut,” kata Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah menyelidiki keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah ini.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(man)