Pegi Setiawan Alias Perong Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Perlindungan Anak
Bandung – Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eki, terancam hukuman mati seumur hidup. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/24).
Pegi terbukti memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban. Ia juga berperan memukul korban dengan tangan kosong dan samurai, serta memerkosa Vina sebelum membunuhnya.
“Peran tsk PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa hadi saputra dkk, yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di flyover,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Dijelaskan Kabid Humas, tersangka juga berperan memukul kedua korban dengan tangan kosong ke arah tubuh. Lalu, membonceng korban Eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi.
Selanjutnya, memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eki dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai hidung sampai mengeluarkan darah. Ia pun langsung mengangkat korban ke dekat korban Eki, lalu mencium dan dipegang payudaranya.
Lalu, memperkosa korban vina dan membunuh korban vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Selanjutnya membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019, menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” jelasnya.
Seorang saksi berinisial A. Saprudi, ujarnya, memperkenalkan kepada saksi Tuti Jubaidah bahwa Robi adalah keponakannya. Padahal, Saprudi adalah ayah kandung dari Pegi.
“Memiliki 2 akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” ungkapnya.
Pegi dijerat pasal 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana, pasal 55 ayat 1 KUHP pidana tentang penyertaan, pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*/red)