Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap, Korban Dicekoki Vodka

Kuala Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial AP (22) karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Pelaku diciduk di Pelabuhan fery di Kecamatan Kapuas Barat, Jum’at (27/10/2023) siang.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diduga telah mencabuli anak gadis di bawah umur berusia 11 tahun.

“Modus pelaku memberi korban minuman keras jenis vodka hingga kehilangan kesadaran, kemudian korban dibawa ke sebuah rumah dan dipaksa melakukan hubungan suami istri,” kata Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Jum’at (27/10/2023) sore.

AKP Iyudi menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orang tuanya. Saat itu, korban mengaku telah dicekoki miras hingga dicabuli oleh AP. Orang tua korban yang tak terima kemudian melapor ke pihak kepolisian.

“Unit Resmob berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan fery, di wilayah Kapuas Barat. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolres Kapuas,” jelas AKP Iyudi.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(rsk)

Back to top button